Tak Harus Uji SWAB, Penumpang Pelabuhan Sungai Duku Bisa Lakukan Perjalanan dengan Surat Ini
RIAU24.COM - PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru mengizinkan calon penumpang transportasi sungai menggunakan kartu Health Alert Card (HAC) dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Keringanan ini diberikan karena biaya uji swab (pengambilan sampel lendir pada saluran pernafasan).
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perhubungan (Dishub) Pelabuhan Sungai Duku Pekanbaru Atria Idrussalam di kantornya, Jumat (12/6/2020) kemarin, menjelaskan, setiap calon penumpang transportasi sungai wajib menjalani uji swab.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Biaya uji swab itu memberatkan warga. Makanya dalam rapat bersama Dishub Riau, mereka mengembalikan kebijakan ke masing-masing pemerintah daerah," katanya.
Sementara itu, biaya rapid test harganya Rp350.000 hingga Rp1.000.000. Solusinya, calon penumpang mengurus surat di Kantor Kesehatan Pelabuhan yang ada di Pelabuhan Sungai Duku.
"Surat yang dikeluarkan yaitu Health Alert Card (HAC) atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan. Dengan surat ini, penumpang bisa berpergian," jelas Etria.