Menu

Tuntutan Penganiaya Novel Baswedan Bikin Geger, Eks Pimpinan KPK: Bikin Prank Saja Bisa Dipidana, Apalagi Ini

Siswandi 12 Jun 2020, 17:18
Saut Situmorang
Saut Situmorang

"Rencana 'prank' yang dilakukan seseorang saja bisa berujung pidana, apalagi rencana dengan membawa bahan kimia yang justru dikenal pelaku daya rusaknya dan penyerangan dilakukan sesama penegak hukum," ujarnya.

Selain itu, ia menilai tuntutan 1 tahun terhadap dua penyerang Novel ini menarik dicermati. Ia pun mempertanyakan penyusunan rencana penuntutan dalam kasus tersebut.

"Justru itu seharusnya makin membuat kita melihat kasus ini tidak secara linier-linier begitu saja. Apalagi dengan tuntutan 1 tahun ini menarik untuk dipelajari seperti apa mereka menyusun rentut (rencana penuntutan)," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, dua terdakwa kasus penganiayaan berat Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dituntut 1 tahun penjara. Jaksa menilai Rahmat terbukti menyiramkan air keras kepada Novel, namun tidak sengaja mengenai matanya.

Jaksa meyakini Rahmat dan Ronny bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Aksi penganiayaan itu terjadi Selasa, 11 April 2017 silam , pukul 03.00 WIB.

Halaman: 123Lihat Semua