Eks Pimpinan KPK Sebut Vonis 1 Tahun 2 Polisi Penyiraman Novel Baswedan Tak Masuk Akal
RIAU24.COM - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid IV Laode M. Syarif menilai tuntutan hukuman satu tahun terhadap terdakwa penyiraman air keras Novel Baswedan tidak bisa diterima oleh akal.
Laode bahkan membandingkan tuntutan rendah dua terdakwa yang merupakan anggota Polri aktif itu dengan Bahar bin Smith yang terjerat kasus penganiayaan.
"(Tuntutan itu) tidak dapat diterima akal sehat. Bandingkan saja dengan penganiayaan Bahar Bin Smith yang korbannya tidak cacat permanen dan bandingkan dengan Novel yang kehilangan mata permanen," kata Laode melansir dari CNNIndonesia. Jumat 12 Juni 2020.
Ia menambahkan, tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa menunjukkan negara telah abai terhadap komitmen pada Konvensi PBB Antikorupsi.
"Ini juga menunjukan bahwa Negara tidak serius melindungi pekerja anti-korupsi yang menurut UNCAC [United Nations Convention Against Corruption] yang telah diratifikasi, Indonesia harus dilindungi," tegas Laode.
Diketahui dua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut dengan pidana satu tahun penjara. Mereka berdua dianggap terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel. Sementara Bahar divonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Sementara itu Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan majelis hakim nantinya dalam vonis harus mempertimbangkan rasa keadilan publik dalam memutus perkara, meski tuntutan jaksa terbilang rendah.
"KPK berharap majelis hakim akan memutus dengan seadil-adilnya dengan menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan kesalahan dan perbuatan yang terbukti nantinya serta mempertimbangkan rasa keadilan publik, termasuk posisi Novel Baswedan sebagai korban saat menjalankan tugasnya menangani kasus korupsi," kata Ali.
KPK, lanjut Ali, menilai bahwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik lembaga antirasuah merupakan ujian bagi rasa keadilan dan nurani sebagai penegak hukum. Mengenai tuntutan rendah para terdakwa, juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyatakan KPK memahami rasa kecewa yang dialami Novel.
"KPK memahami kekecewaan Novel Baswedan sebagai korban terkait tuntutan yang rendah dan pertimbangan-pertimbangan serta amar dalam tuntutan tersebut," ucap Ali.