RIAU24.com Nasional KPK Harap Hakim Putus Hukuman Maksimal Untuk Penyerang Novel Baswedan Bisma Rizal • 12 Jun 2020, 13:12 KPK Harap Hakim Putus Hukuman Maksimal Untuk Penyerang Novel Baswedan (foto/int) Atas perbuatannya itu, Rahmat dan Ronny dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Baca juga: Inul Daratista Ditipu Karyawan sampai Mobil dan BPKB Digadai
Bernadya Tak Sangka Bisa Terkenal Secepat Ini, Tapi Akui Mimpi Sejak Kenal Musik Nasional - 23 Nov 2024, 11:58
Presiden Prabowo Senyum Senang, Kunjungi 5 Negara Bawak Pulang 'Kado' Rp249 Triliun untuk RI Nasional - 23 Nov 2024, 13:21
Viral! Rizal Armada Tegur Dua Sejoli yang Asik Pelukan, Sebut: Putusin Aja Kalau Gak Serius! Nasional - 22 Nov 2024, 15:16
Gunung Ibu Maluku Erupsi, Warga Dihimbau Tak beraktivitas dalam Radium 4 Km Nasional - 23 Nov 2024, 12:54