Menu

Pelaku Usaha di Pekanbaru Wajib Tahu, Ini Alur Pengajuan Izin Operasional di Masa Transisi Menuju New Normal

Ryan Edi Saputra 12 Jun 2020, 10:50
Sekretaris DPMPTSP Pekanbaru, Rudi Musdian
Sekretaris DPMPTSP Pekanbaru, Rudi Musdian

RIAU24.COM - PEKANBARU - Pasca tidak berlakunya aturan PSBB di Kota Pekanbaru, Perekonomian tampak kembali bergeliat. Rumah ibadah, kantor, dan tempat-tempat usaha kembali membuka pintu dan beraktifitas seperti biasa.

Namun, dalam masa transisi menuju ‘New Normal’ ini pelaku usaha tidak bisa seenaknya membuka kembali tempat usaha mereka. Ada hal-hal yang harus dipatuhi dan dipenuhi syarat-syaratnya. Semua tentunya mengacu pada protokol kesehatan.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mewajibkan pelaku usaha untuk mengurus izin operasional. Sesuai standar operasional prosedur (SOP), izin itu dua hari keluar setelah tim turun. 

Alurnya, pemilik usaha mengajukan permohonan kepada DPM-PTSP. Setelah itu, DPM-PTSP serahkan ke tim Gugus Tugas Covid-19 untuk ditinjau ke lapangan. Tim Gugus Tugas nantinya akan memastikan apakah tempat usaha itu sudah menerapkan protokol kesehatan. 

"Setelah itu, tim Gugus memberikan rekomendasi untuk dikeluarkan izin," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil melalui Sekretaris DPM-PTSP F Rudi Misdian kepada wartawan, Kamis (11/6/2020) kemarin.

Ia menambahkan, untuk syarat permohonan, pelaku usaha harus bisa menunjukkan izin usaha. Pelaku usaha juga membuat surat permohonan izin operasional dengan melampirkan denah atau layout tempat usaha. 

Halaman: 12Lihat Semua