Brigadir Kadir Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Netizen: Maling Ayam Menangis Melihat Ini
RIAU24.COM - Heboh terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Brigadir Rahmat Kadir Mahulette dituntut 1 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Rahmat Kadir tak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel Baswedan.
zxc1
Namun oknum anggota Polri tersebut terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, sehingga berdampak besar pada hilangnya penglihatan Novel. Peristiwa di pengadilan itu mendapat sorotan besar oleh publik.
Bahkan nama Novel jadi sempat masuk trending di media sosial (Medsos) twitter. Banyak waeganet yang tidak setuju bahkan menyindir hukuman 1 tahun penjara yang dilakukan oknum polisi terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan itu.