Geramnya Novel Baswedan: Kebobrokan Dipertontonkan Dengan Vulgar, Sebegitu Rusaknya Hukum di Indonesia
RIAU24.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, mengaku geram dengan sikap tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus penganiayaan terhadap dirinya. Hal itu setelah JPU hanya menuntut 1 tahun penjara terhadap dua orang polisi yang melakukan penyiraman air keras terhadapnya. Padahal, akibat ulah keduanya, Novel Baswedan mengalami cacat permanen pada matanya.
”Memang hal itu sudah lama saya duga, bahkan ketika masih diproses sidik dan awal sidang. Walaupun memang hal itu sangat keterlaluan. Karena suatu kebobrokan yang dipertontonkan dengan vulgar tanpa sungkan atau malu,” lontarnya, dilansir viva, Kamis 11 Juni 2020.
Tak hanya itu, Novel juga mengaku marah sekaligus miris melihat sikap JPU tersebut. Namun Novel juga tak menampik, sejak awal dia sudah memprediksi bahwa dirinya tak akan mendapat keadilan dalam kasus itu.
“Selain marah saya juga miris karena itu menjadi ukuran fakta sebegitu rusaknya hukum di Indonesia. Lalu bagaimana masyarakat bisa menggapai keadilan? Sedangkan pemerintah tidak pernah terdengar suaranya (abai),” ujarnya lagi.
Seperti diketahui, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan pidana satu tahun penjara.
Dalam sidang dengan agenda membacakan tuntutan, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 11 Juni 2020.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa kooperatif dalam persidangan, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.
Berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 tertanggal 24 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga, ditemukan luka bakar pada bagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel.
Dalam kasus ini, JPU menilai Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dinyatakan terbukti melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***