Pelaku Jambret Sadis Diringkus Polisi, Ternyata Hasil Jambret Untuk Foya-Foya dan Beli Sabu
RIAU24.COM - PEKANBARU - Seorang pelaku jambret sadis berhasil diringkus polisi, dalam aksinya ia menendang korbannya Dewi Maya Wulandari hingga terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka-luka cukup parah dibagian kepala, dan perut sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit.
Pelaku berinisial Rony (24) diamankan pada Selasa, 08 Juni 2020 sore di bengkel sepeda motor AHASS Jalan Harapan Raya Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat konfrensi pers, Kamis, 11 Juni 2020 siang menyebutkan, aksi nekat pelaku jambret ini diduga karena sebelum beraksi menggunakan narkoba terlebih dahulu.
"Dari pengakuannya, setiap beraksi Rony mengonsumsi sabu agar keberaniannya muncul saat menjambret barang korbannya," ungkap Sunarto di dampingi Wakapolresta Pekanbaru AKBP Yusuf Rahmanto dan Kapolsek Tenayan Raya Kompol H M Hanafi.
Hal itu dapat dipastikan setelah petugas melakukan tes urine pada pelaku, dan hasilnya positif menggunakan narkoba.
Dalam keterangannya, Sunarto menyebutkan kasus penjambretan yang terjadi pada Rabu (3/6/2020) lalu itu tergolong sadis.
Dimana saat itu korban yang mengendarai sepeda motor dipepet oleh pelaku yang berboncengan dengan rekannya FB menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam Nopol BM 2225 JL.
Lalu pelaku selanjutnya mengambil handphone merk Oppo A1K warna merah dari saku celana sebelah kiri korban.
"Setelah berhasil mendapatkan handphone, pelaku tanpa ada rasa bersalah lalu menendang korban Dewi Maya Wulandari hingga terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka-luka cukup parah dibagian kepala, dan perut sehingga harus dilarikan ke RS Awal Bross Jalan Sudirman Pekanbaru," terangnya.
Kepada petugas, Rian mengaku jika dirinya telah 5 kali melakukan aksi penjambretan bersama dua orang rekannya dengan rincian, 3 kali bersama FB dan 2 kaIi bersama RI. Untuk FB dan RI saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Sedangkan uang hasil menjambret tersebut untuk foya-foya serta mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Dengan mengonsumsi narkoba itu membuat pelaku kejahatan akan bertindak brutal dalam menjalankan aksinya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-1, 2 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.