Penumpang Boat Tujuan Batam-Tembilahan Harus Kantongi Surat Keterangan Sehat
Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faishal yang diwakili oleh Pasi Ops Kapten Inf Tarmizi menyebutkan, bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar Kabupaten Inhil, harus memiliki surat keterangan sehat Covid-19 dengan menjalani rapid tes terlebih dahulu.
Baca juga: Tokoh Pemuda Pulau Kijang Inhil Minta Pemerintah Cari Solusi Anjloknya Harga Kelapa dan Pinang
"Begitu juga bagi pendatang dari luar yang akan masuk ke Inhil. Jika diketahui tidak memiliki surat keterangan sehat Covid-19 saat memasuki Kabupaten Inhil, maka akan kita sanksi dengan wajib melakukan rapid tes dengan biaya ditanggung sendiri (secara mandiri)," ujar Pasi Ops Kapten Inf Tarmizi.
zxc2