Said Didu Dikabarkan Sudah Jadi Tersangka Dalam Kasus Penghinaan Luhut Panjaitan
RIAU24.COM - JAKARTA - Mabes Polri dikabarkan telah menetapkan Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Informasi yang beredar, surat penetapan tersangka itu bernomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020 yang ditanda tangani oleh Wadir Tipidsiber Bareskrim Kombes Golkar Pangarso. Surat itu menyatakan adanya gelar perkara yang meningkatkan status Said Didu menjadi tersangka.
Namun, saat dikonfirmasi ke Divisi Humas Mabes Polri, belum ada respons mengenai kebenaran status tersangka Said Didu.
Ketua tim pengacara Said Didu, Letkol Purn Helvis mengatakan belum menerima informasi apa pun terkait kabar penetapan kliennya sebagai tersangka.
“Belum ada ada surat apa pun. Saya juga heran kenapa penyidik sudah menyiarkan berita ke media,” kata Helvis seperti dilansir SINDOnews, Kamis (11/6/2020).
Damai Hari Lubis, salah satu anggota tim pengacara Said Didu juga mengaku belum menerima surat pemberitahuan ataupun penetapan tersangka pada kliennya itu.