Menu

KPK Kembangkan Kasus Dana Perimbangan Labuhan Batu Utara

Bisma Rizal 10 Jun 2020, 17:31
KPK Kembangkan Kasus Dana Perimbangan Labuhan Batu Utara (foto/int)
KPK Kembangkan Kasus Dana Perimbangan Labuhan Batu Utara (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan (KPK) Ali Fikri menyebutkan, pihaknya sedang mengembangkan penyidikan atas kasus dana perimbangan daerah di Kabupaten Labuhan Baru Utara, Sumatera Utara.

Perkara ini, menjerat mantan Pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo yang divonis dengan hukuman 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Yaya juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan.

zxc1

"Tim penyidik KPK sedang melakukan tahap pengumpulan alat bukti termasuk memeriksa sejumlah saksi terkait kasus di Kabupaten Labuhan Batu Utara tersebut," kata  Ali Fikri dalam kepada wartawan, Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Hal ini diungkapkan, atas kabar yang menyebutkan KPK telah menetapkan seorang kepala daerah sebagai tersangka dalam kasus tersebut.


Tetapi, Ali mengaku, tidak bisa menyampaikannya secara detail kasus tersebut. Karena harus ada yang diselesaikan oleh penyidik KPK.

zxc2

"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," ujar Ali.

Yaya yang merupakan pejabat di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan terbukti menerima suap Rp 300 juta dari Bupati Lampung Tengah, Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Uang suap tersebut merupakan bagian yang terkait dengan uang yang diterima anggota DPR Amin Santono sebesar Rp 2,8 miliar.

Uang diberikan agar Amin Santono, yang merupakan anggota Komisi XI DPR, mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah mendapat alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID).

Di samping itu, Yaya juga terbukti menerima gratifikasi Rp 6,529 miliar. Kemudian menerima uang 55.000 dollar Amerika Serikat dan 325.000 dolar Singapura terkait delapan pengajuan anggaran.

Salah satu gratifikasi itu diterima terkait pengusahaan DAK Tahun Anggaran 2018 di bidang jalan, bidang kesehatan untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Yaya dan Rifa Surya, pegawai Kemenkeu lainnya, menerima 80.000 dolar Singapura, 120.000 dolar Singapura serta 90.000 dolar Singapura. Kemudian, menerima transfer uang Rp 100 juta dan Rp 20 juta.