Kemenkum HAM Dikabarkan Masih Bahas Rencana Kenaikan Gaji KPK di Tengah Pandemi Corona, ICW: Tak Pantas
RIAU24.COM - Di tengah kondisi bangsa yang hidup dalam keprihatinan, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementerian Hukum dan HAM dikabarkan masih melanjutkan pembahasan tentang kenaikan gaji pimpinan KPK.
Kabar tersebut disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia yang mengaku mendapatkan informasi tersebut. Menurutnya jika, informasi itu benar, maka KPK telah melakukan hal yang tidak pantas. “KPK telah berbohong, bila benar melanjutkan membahas kenaikan gaji itu," kata peneliti ICW Kurnia, Selasa, 9 Juni 2020 seperti dilansir Tempo.co.
Menurut Kurnia, Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya pernah mengatakan untuk membatalkan pembahasan kenaikan gaji tersebut.
Usulan kenaikan gaji pimpinan memang pernah mengemuka pada April lalu. Saat itu, gaji pimpinan diusulkan naik menjadi Rp 300 juta. Pimpinan era Agus Rahardjo yang mengusulkan kenaikan dan diusulkan mulai berlaku di era pimpinan selanjutnya untuk menghindari konflik kepentingan.
Rencana kenaikan gaji ini menjadi polemik sebab muncul ketika pandemi Covid-19. Firli Bahuri cs menyatakan membatalkan pembahasan kenaikan gaji karena KPK berfokus mengawal penanganan Covid-19.
“Kalaupun itu sifatnya usulan, pimpinan akan batalkan dan tidak akan bahas karena tidak masuk agenda prioritas di saat seperti ini," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, 3 April 2020.
Menurut Kurnia, pembahasan kenaikan gaji juga tak pantas dilakukan pada saat ini. Sebab, Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19. Sebagai pejabat publik, kata dia, pimpinan KPK harusnya paham penanganan wabah butuh dana sangat banyak.
Ia menilai Firli Bahuri cs. tak pantas meminta kenaikan gaji pimpinan KPK. Ia menganggap kinerja mereka buruk dan minim prestasi. "Justru yang mereka tunjukkan hanya rangkaian kontroversi," ujar dia.
Sementara itu, Pelaksana Tugas juru bicara KPK Ali Fikri tidak menanggapi pesan konfirmasi yang dikirimkan awak media tersebut.***