Menu

KPK: Pemeriksaan Nurhadi Sesuai Mekanisme Hukum yang Berlaku

Bisma Rizal 8 Jun 2020, 15:32
KPK: Pemeriksaan Nurhadi Sesuai Mekanisme Hukum yang Berlaku (foto/int)
KPK: Pemeriksaan Nurhadi Sesuai Mekanisme Hukum yang Berlaku (foto/int)
Sebelumnya, Neta menyebutkan, agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengawasi kinerja penyidik Novel Baswedan cs dalam memeriksa buronan Nurhadi yang baru saja dibekuk.

Karena berdasarkan informasi yang diperoleh, Nurhadi 'disandera' dan diperiksa Novel cs di luar gedung Merah Putih KPK.

"IPW mendapat informasi bahwa Novel cs membawa dan memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, ke sebuah tempat di luar gedung Merah Putih KPK. Jika itu benar terjadi, hal ini adalah sebuah bentuk kesewenang-wenangan dan pelanggaran hukum, serta mencederai rasa keadilan Nurhadi sebagai tersangka," katanya.

Halaman: 23Lihat Semua