KPK: Pemeriksaan Nurhadi Sesuai Mekanisme Hukum yang Berlaku
RIAU24.COM - JAKARTA- Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan, penangkapan dan pemeriksaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrahman sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Baca juga: Bukan Anak Orang Sembarangan, Lady Diduga Tidur di Ruangan VVIP Direktur saat Jalani Koas
zxc1
"KPK memastikan bahwa seluruh kegiatan penyidikan yang dilakukan KPK selama ini sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku," kata Ali, Senin (7/6/2020) malam.