BKN Pertanyakan Keberadaan Kadis PUPR Natuna yang Positif Covid-19 di Pekanbaru: Kalau Tak ada izin Bupati tentu ada sanksi
Di masa New Normal, pasien ini berencana berangkat ke Natuna pada 4 Juni lalu. Karena berangkat melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, pasien harus memenuhi salah satu syarat yaitu rapid test.
"Saat menjalani proses rapid test, pasien dinyatakan reaktif. Kemudian, pasien menjalani proses swab (pengambilan sampel lendir pada saluran pernafasan) di salah satu rumah sakit swasta. Dari hasil swab, pasien dinyatakan positif," jelas Dokter Mulyadi.
Pasien ini dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad pada 4 Juni. Berdasarkan riwayat perjalanan pasien, maka Dinas Kesehatan Pekanbaru akan melakukan penyelidikan epidemiologi dengan melacak orang-orang yang berkontak dengan pasien.
"Perjalanan pasien cukup banyak di Pekanbaru. Mudah-mudahan, kami tidak menemukan hasil pasien positif lainnya," harap Dokter Mulyadi.