Menteri Tjahjo Sebut Sistem Kerja ASN di New Normal Ikuti Status PSBB
ASN juga diwajibkan menyesuaikan jarak tempat duduk sejauh 1,5 hingga 2 meter, menjaga jarak atau social/physical distancing saat melakukan pertemuan, dan mengurangi kunjungan kerja dengan melakukan rapat via daring.
Selain itu, pegawai dengan usia di atas 50 tahun yang memiliki riwayat resehatan disarankan bekerja dari rumah.
Baca juga: Gunung Lewotobi Laki-laki NTT Erupsi, Rumah Terbakar, Batu 'beterbangan' hingga Korban Jiwa