Menu

Tagihan Listrik Bengkak, PLN Justru Sebut Kenaikan Terjadi Karena Pelanggan Sendiri

Muhammad Iqbal 7 Jun 2020, 10:07
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Masyarakat belakangan ini mengeluhkan adanya tagihan listrik yang membengkak. Bahkan ada anggapan dari masyarakat jika ada kenaikan tarif listrik secara diam-diam atau ada subsidi silang yang diterapkan untuk pengguna daya 450 VA dan 900 VA.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril menyangkal anggapan tersebut. Pihaknya tidak pernah menaikkan tarif listrik karena bukan kewenangan BUMN.

"Pada intinya bahwa PLN itu tidak melakukan kenaikan tarif karena tarif itu adalah domain pemerintah. Kan sudah ada UU yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian ESDM. Jadi PLN tidak akan berani karena itu melanggar UU dan melanggar peraturan dan bisa dipidana bila menaikkan tarif," kata Bob dilansir dari Detik.com, Ahad, 7 Juni 2020.

Dia menegaskan kenaikan tagihan listrik pelanggan terjadi karena adanya kenaikan pemakaian dari pelanggan itu sendiri.

"Kenaikan tarif ini murni disebabkan oleh kenaikan pemakaian dan kenaikan pemakaian ini murni disebabkan oleh banyaknya kegiatan yang dilakukan di rumah dibandingkan kegiatan sebelumnya pada era normal. Mungkin kita akan lihat juga bagaimana dengan new normal nantinya apakah juga mengalami kenaikan," jelasnya.

Bob juga membantah tuduhan adanya subsidi silang untuk pelanggan 450 VA maupun 900 VA. Karena, terkait subsidi, hal itu bukan wewenang PLN.

"Terakhir, tidak ada cross subsidi (subsidi silang). Kami tidak ada subsidi karena subsidi itu kewenangan pemerintah. Sebenarnya subsidi itu adalah untuk rakyat yang tidak mampu dan PLN hanya menjadi medianya. Jadi subsidi itu--saya ulangi--bukan untuk PLN, tapi subsidi untuk rakyat, rakyat yang tidak mampu, yaitu apa, kalau di listrik didefinisikan untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA yang tidak mampu," pungkasnya.