Wakil Menteri Agama: Dana Haji Untuk Perkuat Rupiah Adalah Fitnah Keji
RIAU24.COM - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menyebutkan, bahwa ongkos haji yang dialihkan untuk memperkuat rupiah adalah fitnah keji. Karena, dana tersebut tetap menjadi milik jamaah yang batal berangkat sebab kebijakan pemerintah.
zxc1
Zainut menjelaskan, ada dua pilihan yang bisa diambil oleh jemaah haji pada tahun 2020 ini. Pertama, jamaah bisa mengambil uang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) secara utuh. Kedua mempercayakan kepada pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk menjadi jamaah pada tahun 2021.
"Tuduhan uang haji akan digunakan oleh Pemerintah untuk memperkuat rupiah adalah fitnah yang sangat keji, dan pendapat tersebut sama sekali tidak berdasar."
"Statemen seperti itu hanya mungkin keluar dari orang yang sudah terbiasa dengan pikiran kotor dan suka mencari sensasi," katanya saat ditemui wartawan, Jakarta, Jumat (5/6/2020).
zxc2
Ia pun menjelaskan, alasan pembatalan keberangkatan Haji ini telah diterima oleh DPR RI melalui Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada tanggal 11 Mei 2020.
"Karena faktanya sampai sekarang Kementerian Haji Arab Saudi belum juga ada kepastian terkait hal tersebut," jelasnya.
Kendati begitu, ia sangat menghormati kritik sepanjang kritik tersebut dilandasi niat yang baik, objektif, dan argumentatif. Bukan kritik yang subjektif, asumtif dan hanya untuk mencari sensasi semata.
Kebebasan berpendapat termasuk menyampaikan kritik dalam sebuah negara demokrasi adalah hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi, tetapi hendaknya disampaikan dengan penuh tanggung jawab, bermartabat dan berbudaya.
Sebelumnya, rencana bahwa dana haji bisa dipergunakan untuk memperkuat rupiah muncul dari pernyataan Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu saat halal bihalal dengan jajaran Bank Indonesia.
Hal ini kembali diperkuat lagi oleh Anggito pada saat Kementerian Agama memutuskan untuk meniadakan keberangkatan ibadah haji pada tahun ini. Karena merebaknya wabah Corona atau Covid-19.
Namun melalui siaran persnya, Humas BPKH menjelaskan, bahwa dana yang dikelola pihaknya dengan ongkos milik jamaah tahun 2020 berbeda.
Karena yang dimaksud oleh Anggito adalah dana yang masih dipegang BPKH sebanyak 600 juta dolar AS. Yang nantinya akan dikonversikan dalam bentuk mata uang rupiah.
Dana konversi rupiah itu sendiri nantinya tetap akan tersedia dalam rekening BPKH yang aman dan dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan ibadah haji.