Soal Zona Kuning Pandemi Covid-19, Ini Komentar Walikota Pekanbaru
RIAU24.COM - PEKANBARU - Daerah-daerah yang angka penyebaran virus corona turun drastis diperintahkan pemerintah pusat menerapkan New Normal atau tatanan kehidupan baru. Saat ini, Kota Pekanbaru bersiap memasuki masa New Normal.
"Setelah tidak melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, kami sedang persiapan menuju New Normal. Agar bisa membimbing dan melayani masyarakat terhindari pandemi virus corona, namun mereka bisa beraktivitas, maka dibuat aturannya," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus usai rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Ruang Multimedia Mal Pelayanan Publik (MPP), Kamis (4/6/2020) kemarin.
Warga Pekanbaru tetap diberikan ruang dan waktu untuk bergerak. Pemerintah juga harus memberikan bimbingan, pengayoman, dan perlindungan kepada masyarakat.
"Kebebasan yang kami berikan itu bukan berarti sebebas-bebasnya. Karena kehidupan kita masih di dalam ancaman virus corona," ucap Firdaus.
Walaupun di dalam peta, Provinsi Riau ada tiga zona pandemi virus corona. Zona merah terdapat di 2 kabupaten yaitu Bengkalis dan Kepulauan Meranti.
"Zona merah artinya, tingkat penyebaran virus corona tinggi," jelas Firdaus.
Kemudian, ada beberapa daerah masuk zona oranye, termasuk Kota Dumai. Zona orangnye berarti tingkat penyebaran virus coronanya sedang.
"Sedangkan zona kuning adalah Pekanbaru, Kampar, Siak, Pelalawan. Zona kuning berarti risiko penyebaran virus corona rendah," sebut Firdaus.
Sementara itu, Kabupaten Kuantan Singingi dan Rokan Hilir merupakan zona hijau. Jadi, dua kabupaten itu harus menerapkan New Normal.