Refly Harun Sebut Kasus Minta Jokowi Mundur Oleh Ruslan Buton Tidak Makar
RIAU24.COM - Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan bahwa seruan Ruslan Buton yang menyuruh Jokowi mundur jadi presiden bukanlah perbuatan makar. Menurutnya posisi Ruslan saat itu sedang menyampaikan fikiran dan hati nuraninya yang dalam hal tersebut tidak boleh dilarang.
Demikian disampaikan Refly Harun saat ditanya Ustaz Abdul Somad (UAS) perihal penangkapan Ruslan Buton yang disiarkan dalam dialog livestreaming diakun Facebook UAS. Kamis 4 Juni 2020.
Tapi memang kata Refly persoalanya ayat-ayat konstitusi pasal 28 E ayat 3 sering dipatahkan dengan udang-udang ITE yang karet. Sehingga ketika menyampaikan konten tertentu di media sosial sehingga bisa dijerat pasal penghinaan, menyebarkan berita bohong, dan menyebarkan kebencian.
"Tapi persoalannya saat ini kita tunduk melihat undang-undang dan tidak tunduk pada konstitusi sebagai hukum tertinggi, kecuali Ruslan Buton itu berkonspirasi mengumpulkan orang, berfikir bagaimana memecah belah, merebut senjata dan lainya maka itu baru makar,"ujar Refly.
Dalam dialog itu, UAS juga menanyakan bahwa keresahan Ruslan Buton ini karena melihat tenaga kerja asing (TKA) masuk Indonesia sehingga bangkit patriotisme kebangsaanya muncul, lalu bagaimana secara hukum kebebasan TKA yang melampaui batas tanya UAS.
"Sebanarnya TKA ini dibawah kontrol pemerintah dan ketika mengambil kebijakan harus memperhatikan segala aspek, diantaranya aspek kepantasan dan keadilan ditengah covid- 19 dimana orang kehilangan pekerjaan, susah makan dan lain sebagainya, "beber Refly.