Pasca PSBB di Siak Usai, Aktivitas Sudah Hampir Normal, Fairus Berpesan Masyarakat Harus Hati-hati
RIAU24.COM - SIAK- Wakil Ketua I DPRD Siak Fairus Ramli S.Ag meminta masyarakat untuk berhati-hati sekaligus mengapresiasi wacanan baru tanan hidup baru yang terus digaungkan oleh Presiden Joko Widodo akhir-akhir ini.
Menurutnya, penerapan New Normal akan memutar kembali roda ekonomi di Kukar sekaligus upaya agar penyebaran Covid-19 ini segera berakhir.
"New normal harus disambut dengan baik, tapi kewaspadaan juga harus diperhatikan masyarakat," ujarnya.
zxc1
"Kemungkinan beberapa kegiatan studi banding keluar daerah, dalam penyusunan Raperda yang mendukung kepentingan publik, akan dilaksanakan, sambil tetap menjalankan protokol penanganan covid-19. Saat ini DPRD banyak serap aspirasi di kecamatan-kecamatan, yang juga tetap memperhatikan penanganan pencegahan penyebaran Covid-19, " ujarnya.
zxc2
Apalagi mengingat pasca telah selesainya pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Siak, Pemerintah Pusat mengusulkan 4 Provinsi dan 25 Kabupaten/Kota se-Indonesia, termasuk Kabupaten Siak, untuk menerapkan New Normal.
Daerah yang diusulkan untuk melaksanakan New Normal, merupakan daerah yang dinilai baik dan berhasil dalam pelaksanaan PSBB beberapa waktu yang lalu, dan terbukti menurunkan penyebaran covid-19 di daerahnya.
Dari beberapa Kabupaten kota di Provinsi Riau, Kabupaten Siak termasuk Kabupaten terbaik dalam melaksanakan PSBB. Karena tidak adanya transmisi lokal melalui klaster santri Magetan, termasuk penularan di keluarganya sendiri.
Meskipun psbb akan digantikan dengan New Normal yang diikuti dengan pendisiplinan, kegiatan masyarakat akan tetap perhatikan, seperti tetap menjalankan protokol kesehatan, kegiatan keagamaan, kegiatan ditempat umum, dan kegiatan ditempat kerja.
Untuk kegiatan keagamaan, Pemerintah Kabupaten Siak mengacu pada surat edaran menteri agama No. SE. 15/2020 Dan Fatwa MUI No. 14/2020 yang menyangkut pelaksanaan peribadatan di masa pandemi Covid-19, salah satunya : membuka masjid untuk jamaah baik sholat wajib lima waktu maupun jumatan dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan Covid-19 di daera setempat, jaga jarak 1 meter antar jamaah, kenakan masker dari rumah, bawa Sajadah atau sapu tangan. (Infotorial)