Kejari Bengkalis Musnahkan BB Narkotika dan 562 Ponsel
"Semua Barang bukti yang dimusnahkan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti jenis Narkotika oleh kejaksaan secara administrasi sudah terpenuhi sesuai pasal 91 UU Nomor 35 Tahun 2009," pungkasnya.
Baca juga: Polsek Mandau Rangkul Milenial Desa Balik Alam, Tekan Potensi Golput pada Pilkada Serentak