Abu Janda Kembali Dilaporkan Menistakan Agama Islam
"Jadi kita laporkan dengan dua pasal, yakni 156 a tetang penistaan agama dan kita minta polisi angkat kasus itu. Tapi malah yang naik pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310, 311 KUHP tentang pencemaran agama. Kan seharusnya penistaan agama," kata Iwan.
Iwan menilai, apa yang dilakukan Abu Janda sudah keterlaluan. Namun demikian, Abu Janda masih bebas berkeliaraan dan bahkan nyaris tidak diadili. Padahal, yang melakukan laporan atas kader Banser itu sudah lebih dari dua kali.
Iwan pun berharap, agar kali ini Abu Janda diproses sesuai hukum yang berlaku. "Dia melakukan itu berulang karena dia merasa aman padahal dia udah menistakan agama," demikian Iwan.
Iwan menilai, apa yang dilakukan Abu Janda sudah keterlaluan. Namun demikian, Abu Janda masih bebas berkeliaraan dan bahkan nyaris tidak diadili. Padahal, yang melakukan laporan atas kader Banser itu sudah lebih dari dua kali.
Baca juga: Viral! Rizal Armada Tegur Dua Sejoli yang Asik Pelukan, Sebut: Putusin Aja Kalau Gak Serius!
Iwan pun berharap, agar kali ini Abu Janda diproses sesuai hukum yang berlaku. "Dia melakukan itu berulang karena dia merasa aman padahal dia udah menistakan agama," demikian Iwan.