Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar Meradang PTPN V Pidanakan Ibu Rica
RIAU24.COM - Tindakan PTPN V yang mempidanakan salah satu warga di wilayahnya karena mencuri tiga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, mendapat kecaman dari berbagai pihak seperti Wakil Ketua DPRD Riau H Asri Auzar.
"PTPN V mentang-mentang punya negara jangan semena-semena kepada warga sekitar," tegas Asri mengutip dari akun Youtube Televisi lokal. Kamis 4 Juni 2020.
Harusnya lanjut ketua Demokrat Provinsi Riau ini persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan tidak harus dipidanakan hanya gara-gara mencuri tiga TBS.
"Harus dicari persoalannya mengapa sampai mencuri TBS, bukan malah dipidanakan. Nanti saya ganti TBS sebanyak 20 tandan ke PTPN V," kata Asri dengan nada tinggi.
Rica, ibu tiga balita yang kini harus menghadapi proses hukum hingga proses sidang karena mencuri tiga tandan buah sawit terus menjadi sorotan.
Rica terpaksa mencuri TBS karena kehabisan beras, sementara tiga anaknya yang masih balita merengek kelaparan. Pada saat itu, sang suami Junaidi yang bekerja sebagai buruh sawit juga sedang berada di kebun.
Celakanya, aksi pencurian ibu berusia 31 tahun itu kepergok sekuriti perkebunan sawit PTPN V. Niat untuk membeli beras pun sirna. Dia digelandang ke aparat hukum oleh otoritas PTPN V Sei Rokan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, pada 31 Mei 2020 lalu.
Hingga akhirnya, kasus itu terus bergulir ke persidangan di pengadilan setempat.
Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting SIK mengatakan sebelum diproses penyidik pihaknya sudah memberikan ruang mediasi bagi kedua belah pihak. Namun di pihak lain, ruang mediasi tersebut tidak dipenuhi perusahaan PTPN V dan memilih melanjutkan memproses Rica secara hukum.
"Polri sudah sangat profesional dan proporsional dalam penanganannya, dan sebelum diproses penyidik kita memberikan ruang bagi para pihak untuk mediasi. Saat itu dari kepolisian juga melibatkan RT, tapi si pelapor tetap ingin proses hukum dijalankan sesuai aturan," kata Kapolres Dasmin seperti dimuat oleh beberapa media lokal.
Hanya saja pihak PTPN V Sei Rokan perusahaan milik negara itu tetap saja ingin memproses Rica secara hukum. Artinya, ruang mediasi tersebut sama sekali tidak berlaku bagi pelapor 'PTPN V'.
"Kami bekerja secara profesional, artinya sesuai aturan dan kopetensi denga tetap memberikan ruang lain (proporsional) bagi kedua belah pihak," sebutnya.