Bersaksi di Sidang Wahyu Setiawan, Ketua KPU Ngaku Tak Tahu soal Gratifikasi Rp500 Juta
RIAU24.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman, memenuhi panggilan sebagai saksi atas persidangan Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, terkait kasus tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kamis 4 Juni 2020.
Selain Arief, komisioner KPU RI lainnya, Hasyim Asyari juga hadir. Sedangkan saksi lainya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, bersaksi melalui telekonferensi.
Mengenakan kemeja batik saat persidangan, Arief mengaku tidak mengetahui soal dakwaan menerima gratifikasi Rp 500 juta berkaitan dengan seleksi anggota KPU Provinsi Papua Barat yang dilakukan Wahyu Setiawan saat masih menjabat Komisioner KPU.
"Nggak tahu, nggak tahu," kata Arief Budiman kepada wartawan di PN Tipikor Jakarta Pusat, mengutip dari RMOL. Kamis 4 Juni 2020.
Arief pun mengaku tidak ada persiapan khusus di persidangan ini. Ia hanya menyebut akan menjawab pertanyaan Jaksa KPK sesuai dengan pengetahuan dan pemahamannya.
"Mengalir saja (jawab) pertanyaan Jaksa," singkatnya.