Soal Dana Haji, Rizal Ramli Ungkap Pesan Penting dari Kiai Pendukung Jokowi: Jangan Dipakai Macem-macem, Itu Amanah
Dana yang telah disetorkan sebagai pelunasan dibayarkan secara beragam sesuai dengan embarkasi keberangkatan. Bipih terendah adalah Embarkasi Aceh (Rp31.454.602) dan tertinggi Embarkasi Makassar (Rp38.352.602).
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar menjelaskan bahwa dana setoran pelunasan jamaah haji 1441 H akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun setoran pelunasan Bipih 1441H ini akan dikelola secara terpisah.
"Sesuai KMA No 494 tahun 2020, dana setoran pelunasan itu akan dikelola terpisah dan nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M," terangnya. ***