Pastikan Penerapan Protokol Kesehatan, Satpol PP Pekanbaru Pantau Lima Tempat Ini
RIAU24.COM - PEKANBARU - Pasca diterapkannya New Normal di Kota Pekanbaru, sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) kembali beroperasi. Guna memastikan protokol kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru melakukan pemeriksaan di beberapa tempat, Selasa (2/6) malam.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono turun langsung dalam kegiatan itu. Pemeriksaan dilakukan terhadap lima tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru dalam rangka penerapan protokol kesehatan memasuki penerapan masa New Normal.
Lokasi pertama yang menjadi sasaran pemeriksaan adalah Grand Dragon KTV, Paragon KTV, MP Club, RP Club dan Hotel Grand Central.
"Kami melakukan pemeriksaan untuk memastikan pada tempat itu sudah menerapkan protokol kesehatan dengan baik," kata Agus Pramono, Rabu (3/6/2020).
Menurutnya, dengan berakhirnya PSBB dan dilanjutkan dengan penerapan New normal, masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan, dan tak terkecuali para pelaku usaha. Mereka harus memfasilitasi penerapan protokol kesehatan pada pengunjung menereka saat beroperasi.
Dalam pemeriksaan kemarin, dikatakan Agus, para pengelola tempat hiburan sudah mengetahui akan hal itu, namun masih didapati pengelola belum menerapkan protokol kesehatan dengan baik.
"Hasil pemeriksaan kemarin memang belum sepenuhnya para pengelola tempat hiburan malam menerapkan protokol kesehatan. Seperti belum menerapkan jaga jarak pada tempat duduk yang disediakan, belum melengkapi peralatan untuk cuci tangan," terangnya.
Lebih jauh dikatakannya, pada masa new normal, berbagai aktivitas masyarakat yang dibatasi dan ditutup pada pelaksanaan PSBB kemarin dapat kembali beroperasi, termasuk THM.
Dia menegaskan, semua tempat usaha wajib menerapkan protokol kesehatan saat beroperasi pada masa new normal. Seperti mewajibkan cuci tangan, menggunakan hand sanitizer di tiap ruangan, menerapkan jarak fisik, dan pengecekan suhu tubuh pengunjung.
Untuk pengelola yang masih tidak menerapkan itu bisa diberi sanksi teguran dan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.