Menu

Kata Refly Harun, Tiga Syarat Berikut ini Bisa Menjatuhkan Seorang Presiden

Muhammad Iqbal 3 Jun 2020, 09:19
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun

RIAU24.COM - Pakar hukum tata negara Refly Harun saat menjadi nara sumber di channel Youtube RealitaTV, menjelaskan tentang syarat-syarat untuk bisa menjatuhkan presiden.

Dalam penjelasannya, berdasarkan Pasal 7A UUD 1945 hasil perubahan ketiga tahun 2001, diatur mengenai syarat-syarat memberhentikan presiden yang terdiri dari tiga syarat.

"pertama, presiden atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, penyuapan, korupsi dan melakukan tindak pidana berat lainnya dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," kata dia dikutip dari Suara.com, Selasa, 2 Juni 2020.

Kemudian yang kedua, kata dia adalah melakukan perbuatan tercela yang melanggar norma adat, kesusilaan dan agama. Selanjutnya, syarat ketiga adalah presiden atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.

Dia juga menjelas, adapun syarat menjadi presiden dan wakil presiden ada tiga, yaitu berkewarganegaraan Indonesia dan tidak pernah menjadi warga negara asing atas kehendak pribadi, tidak pernah berkhianat terhadap negara dan mampu secara jasmani dan rohani menjadi presiden dan wakil presiden.

Dikatakanya lagi, Meski syarat untuk memberhentikan presiden tak banyak, tapi hal itu bisa diproses jika DPR bergerak. Dalam hal ini, DPR menjadi kunci awal untuk memproses pemberhentian presiden.

"Sepanjang DPR tak bergerak, tak membentuk Pansus, DPR diam saja tidak akan terjadi proses pemberhentian presiden," jelas Refly.

Ketika terendus mengenai kabar pelanggaran presiden, DPR dapat bergerak melakukan investigasi. Karena, presiden tidak bisa diproses dengan tindak pidana biasa.

"Proses di DPR terlebih dahulu kemudian di MK, DPR kembali terakhir ke MPR. Kunci awalnya di DPR," tutur Refly.