Menu

Sembunyi di Brastagi Sumatra Utara, Narapidana Yang Kabur Dari Lapas Bengkalis Diringkus

Dahari 2 Jun 2020, 19:10
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - BENGKALIS - Salah seorang Narapida (Napi) yang sempat kabur dari Lapas IIA Bengkalis selama lebih kurang satu bulan bernama Syamsuardi akhirnya berhasil diringkus. Syamsuardi ditangkap di Brastagi Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Minggu 31 Mei 2020 lalu.

Kepala lapas IIA Bengkalis Edi Mulyono, membenarkan bahwa napi yang kabur atau melarikan diri tersebut berhasil ditangkap kembali di daerah Medan Minggu kemarin sekitar pukul 11.30 WIB siang.

"Syamsuardi berada di daerah Berastagi, Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan informasi dari masyarakat, kita langsung memerintahkan 6 orang petugas untuk melaksanakan pencarian ke daerah Berastagi, Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara dan berkoordinasi dengan Polres Tanah Karo," ungkap Edi Mulyono, Selasa 2 Juni 2020.

Bekerjasama dengan Polres Tanah Karo, lanjut Edi, tim melakukan pemetaan lokasi dimana tempat lokasi dia bersembunyi.

"Setelah pemetaan diketahui Syamsuardi tinggal di rumah Mustakin yang merupakan saudara Ipar terpidana di jalan Jamin ginting belakang SMIK Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya sekitar pukul 13.30 WIB tim dari Lapas Bengkalis yang di pimpin langsung oleh Kepala KPLP Aris Yulianta di bantu dari Polres Tanah Karo bergerak menuju sasaran rumah Mustakim untuk dilaksanakan penangkapan," ungkap Edi Mulyono.

Saat dilakukan penggeledahan Napi Syamsuari berhasil melarikan diri serta bersembunyi di kebun tidak jauh dari rumah Iparnya, setelah dilakukan penyisiran juga belum berhasil di bekuk, namun pada malam harinya sekitar pukul 19.30 WIB tim dapat info bahwa Syamsuardi kembali ke rumah.

"Dengan informasi tersebut tim langsung kembali ke rumah Mustakim dengan melakukan pengepungan namun Ia sempat lari ke arah selatan dan berhasil di tangkap di belakang SMIK Kecamatan Berastagi, menjelang dibawa ke Bengkalis malam itu juga Syamsuardi di titipkan di Polres Tanah Karo,"ucapnya.

Sebelumnya, dua orang Narapidana yang melarikan diri dari Lapas IIA Bengkalis pada akhir April yakni Syafran alias Ran dalam kasus narkotika dan pencurian dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan dan 1 tahun kurungan,  napi ini beralamat di Desa Sungai Batang, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. 

Kemudian, napi atas nama Syamsuardi alias Ardi dengan perkara narkotika hukuman 7,5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan, beralamat Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

"Dua napi yang kabur ini petugas saat itu berhasil menangkap Syafran alias Dan. Sedangkan, Syamsuardi sempat melarikan diri lebih satu bulan berada diluar," pungkasnya.