Menunaikan Rukun Islam Kelima Tertunda, Pemberangkatan Jemaah Ibadah Haji Tahun 2020 Dibatalkan
RIAU24.COM - Pemberangkatan jemaah ibadja haji tahun 2020 atau 1441 Hijriah di Indonesia telah dibatalkan. Hal itu disampaikan Kementerian Agama dan keputusan itu sudah berkonsultasi dengan berbagai pihak.
Dilansir dari Bisnis, penyebabnya sebab Arab Saudi belum memberikan kepastian tentang izin penyelenggaraan ibadah haji. Menunaikan ibadah haji adalah rukun Islam yang kelima bagi seluruh muslim.
zxc1
Dalam konferensi virtual, Selasa (2/6/2020), Menteri Agama Fachrul Razi menyebut pihaknya sudah melakukan komunikasi intensif dengan Kementerian Haji Arab Saudi. Hanya saja, belum ada keputusan pasti terkait penyelenggaraan ibadah tersebut.
zxc2
"Hingga 1 Juni Arab Saudi tidak membuka akses bagi jemaah haji. Pemerintah tidak memiliki cukup waktu melakukan kesiapan," sebut Menteri Agama Fachrul Razi.
Terlebih berdasarkan jadwal yang ada, penerbangan kloter pertama haji tahun ini akan dimulai pada akhir Juni. Sehingga waktu kurang dari satu bulan diyakini tidak memungkinkan untuk menyelesaikan seluruh persiapan.
Makanya, pemerintah membatalkannya dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No.494/2020 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji 1441 H atau 2020.
“Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji 2020 atau 1441 H ini. Pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji pada 1441 H atau 2020 ini,” ujar Menag Menteri Agama Fachrul Razi.
Menteri Agama Fachrul Razi merincikan keputusan itu sudah berdasarkan pada sejumlah kajian yang dilakukan. Kemenag juga melakukan komunikasi dengan berbagai pihak termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi 8 DPR RI.
Menteri Agama Fachrul Razi sebut bagi jemaah yang sudah membayarkan biaya perjalanan haji tahun 2020, bakal diberangkatkan pada musim haji 1442 H atau 2021.