Menu

Dampak Penundaan Haji 2020, 5 Ribuan Jamaah Haji Asal Riau Gagal Berangkat

Riko 2 Jun 2020, 14:38
Mahyudin
Mahyudin

RIAU24.COM - Kementrian Agama meniadakan ibadah haji tahun 2020. Kebijakan ini diputuskan lantaran wabah pandemi corona atau covid-19 yang masih menghantui khusunya pemerintah Arab Saudi. 

Menangapi keputusan tersebut, Kakanwil Provinsi Riau Mahyudin saat dikonfirmasi Riau24. com mengatakan bahwa pihaknya mengikuti apa yang menjadi diputuskan Kemenag Pusat. "Apa yang menjadi putusan Kemenag pusat kita dibawah mengikuti saja,"katanya. Selasa 2 Juni 2020.

Ditanya soal berapa jumlah calon jamaah haji (CJH) yang gagal berangkat dampak dari penundaan itu, Mahyudin menyebutkan ada 5 ribu orang lebih. "Ada 5 ribu lebih termasuk petugas yang gagal berangkat dampak dari penundaan ibadah haji tersebut, "ujarnya. 

Dikatakan Mahyudin sampai saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari Dirjen haji sembari menyampaikan informasi yang di sampaikan Menteri Agama pagi tadi ke Jamaah.

"Dan soal nasip CJH kita tunggu keputusan pemerintah pusat, tapi yang pasti jamaah 1441 H yang batal menjadi jamaah haji 1442 H,"ujarnya. 

Tapi intinya kata Mahyudin apa yang menjadi keputusan Menag sudah ada komunikasi dengan MUI dan juga sudah membentuk tim khusus oleh Kemenag hingga koordinasi dengan Arab Saudi. Maka dari itu Ia berharap CJH harus bersabar. 

"Selain haji yang dibatalkan untuk Umrah kita belum mendapatkan informasi apakah diberlakukan sama, tapi lihat perkembangan dulu lah. Dan jangan-jangan bulan Agustus sudah berakhir covid-19, "jelasnya. 

Di wartakan sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi memastikan bahwa keberangkatan Jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M dibatalkan. Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai.

“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M,” tegas Menag. Selasa 2 Juni 2020.

“Sesuai amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi,” sambungnya. 

Menag menegaskan bahwa keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. Agama sendiri mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan.