Pengurus Pemuda Muhammadiyah Ajukan Somasi ke Ade Armando
Selain itu, Andika menyebutkan, Ade telah menghina dan mencermarkan nama baik Din Syamsudin yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI.
Ade juga dianggap melakukan secara sengaja untuk menyerang kehormatan dan nama baik Muhammadiyah dan pribadi Din Syamsudin. Ulah Ade itu, kata Andika, telah masuk dalam unsur pidana melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan ancaman pidana 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Untuk itu, Andika mengutuk keras tindakan Ade itu dan menuntut agar mencabut postingannya serta meminta maaf secara terbuka kepada Muhammadiyah dan Din Syamsuddin.
Untuk itu, Andika mengutuk keras tindakan Ade itu dan menuntut agar mencabut postingannya serta meminta maaf secara terbuka kepada Muhammadiyah dan Din Syamsuddin.