Tiga Bulan Lebih Jadi Buronan, Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Ditangkap KPK
RIAU24.COM - Usai sudah pelarian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Keduanya ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin malam (1/6) di sebuah rumah di kawasan Bilangan, Jakarta Selatan.
"Lokasi (penangkapan) pada sebuah rumah di bilangan Jaksel," ucap Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango kepada wartawan, Senin (1/6).
Nawawi belum mau mengungkap secara jelas kronologi penangkapan tersebut dan berjanji akan menyampaikannya saat konferensi pers yang direncanakan pada Selasa (2/6). "Untuk selebihnya sampai esok ya," pungkas Nawawi.
Diketahui, dalam kasus ini yakni Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MT), Hiendra Soenjoto (HS) telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus suap perkara.
Ketiganya juga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 13 Februari 2020 lantaran telah mangkir beberapa kali saat dipanggil untuk diperiksa.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015-2016 dan melakukan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas.