Pakai Pasal Karet, MPR Desak Polri Tak Tahan Ruslan Buton
RIAU24.COM - Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani menilai Polri telah menggunakan 'pasal karet' dalam UU ITE terkait penangkapan Kapten TNI Ruslan Buton. Maka dari itu Ia mendesak polri tidak menangkap Ruslan Buton
"Beberapa Pasal dalam UU ITE seperti Pasal 27 dan Pasal 28 dan juga Pasal dalam KUHP seperti Pasal 207, Pasal 310 dan 311 adalah pasal "karet" yang interpretable 'multi tafsir atau terbuka penafsirannya, "
"Jadi menurut saya, tidak tepat Polri melakukan proses hukum dengan langsung melakukan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan," ujarnya mengutip dari Vivanews. Minggu 31 Mei 2020.
Ia juga meminta Polri agar terukur dan menahan diri saat menggunakan kewenangannya melakukan upaya paksa dalam penindakan hukum terkait dugaan pelanggaran beberapa pasal UU ITE maupun KUHP.
"Harus hati-hati, apalagi penangkapan terhadap Ruslan Buton ini disorot secara luas oleh sejumlah kalangan masyarakat sipil. Apalagi yang disampaikan terduga di medsos itu belum menimbulkan akibat apa-apa," tandasnya.
"Aplagi, tindakan Ruslan ini tidak disertai dengan tindak pidana lainnya mengangkat senjata atau pemberontakan terhadap pemerintah," tambah Anggota Komisi III DPR Ini.