Ini Alasan Dwi Sasono Hisap Ganja
Seperti diketahui, Dwi Sasono telah ditangkap sejak tanggal 26 Mei 2020 di kediamannya di bilangan Pondok Labu, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.00 WIB.
Atas perbuatan ini, Dwi Sasono terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
Dwi Sasono yang telah ditetapkan sebagai tersangka mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial C yang kini menjadi DPO.
Atas perbuatan ini, Dwi Sasono terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
Dwi Sasono yang telah ditetapkan sebagai tersangka mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial C yang kini menjadi DPO.