Menu

Mangkir Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Polri: AJ belum memenuhi panggilan

Muhammad Iqbal 1 Jun 2020, 11:46
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) sempat melaporkan Permadi Arya atau Abu Janda ke Bareskrim Mabes Polri pada 10 Desember 2019 lalu.

Saat itu IKAMI melaporkan Abu Janda karena melontarkan kata-kata yang dianggap ujaran kebencian di media sosial, yakni, "teroris punya agama dan agamanya adalah Islam".

Sayangnya, laporan bernomor STTL/572/XII/2019/Bareskrim baru diproses pada akhir Mei 2020 kemarin.

Dilansir dari Okezone.com, Senin 1 Juni 2020, Kabag Penum Div Humas Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, hingga saat ini Abu Janda tak memenuhi panggilan polisi. Abu Janda dipanggil polisi terkait kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial.

"Sampai saat ini AJ belum memenuhi panggilan penyidik sehingga belum dapat dimintai keterangan," ujarnya, Senin 1 Mei 2020.

Dia mengatakan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berkaitan dengan laporan tersebut.

"Penyidik masih memeriksa saksi-saksi lain terkait laporan terhadap AJ," lanjutnya.