Menu

Meski New Normal, Ojol Tetap Dilarang Bawa Penumpang, Garda Indonesia Ancam Begini

Ryan Edi Saputra 31 May 2020, 14:11
Ilustrasi demo ojol
Ilustrasi demo ojol

RIAU24.COM - JAKARTA - Pemerintah keluarkan larangan pengangkutan penumpang bagi ojek online pada masa new normal. Larangan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Menyikapi keputusan tersebut Pengemudi ojek online atau ojol yang terhimpun dalam Gabungan Aksi Roda Dua atau Garda Indonesia, mengancam bakal menggelar aksi demonstrasi di Istana Negara.

Ketua Presidium Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menjelaskan bahwa aksi tersebut akan digelar apabila pemerintah tetap melarang ojol mengangkut penumpang saat kebijakan new normal diberlakukan. Mereka berharap dengan menggelar demo, aspirasi para pengemudi dapat didengar secara langsung oleh Presiden Jokowi.  

“Pada Presiden, sekalian kami akan unjuk rasa. Semua anggota Garda dan ojol seluruh Indonesia tidak terima jika terus dilarang membawa penumpang,” kata Igun Wicaksono, Sabtu (30/5/2020).  Seperti dikutip dari kumparan (31/05/2020).

“Garda menyatakan bahwa ojol tidak semestinya dilarang, sebab kami telah membuat dua protokol. Protokol kesehatan dan protokol ‘Basic Personal Hygiene’ yang dapat diterapkan pengendara ojol saat mengangkut penumpang pada new normal,” jelas Igun. 

Disamping itu, mereka juga telah menyiapkan rencana dengan membuat pembatas antara penumpang dan pengemudi agar tidak bersentuhan langsung. Termasuk dengan imbauan agar para penumpang membawa helm sendiri.