Menu

Menag Keluarkan SE, Anak-anak dan Lansia Dilarang ke Rumah Ibadah

Muhammad Iqbal 31 May 2020, 09:28
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Pandemi corona atau Covid-19 di Indonesia saat ini masih terjadi. Masih berkaitan dengan corona, Menteri Agama, Fachrul Razi melarang anak-anak dan orang lanjut usia (lansia) yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi kena Covid-19 untuk pergi ke rumah ibadah.

Dikutip dari Tempo.co, Sabtu, 30 Mei 2020, larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

SE Menag itu mengatur sembilan kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah. Berikut detailnya:

a. Jemaah dalam kondisi sehat;

b. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki surat keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang;

c. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;

d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;

e. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;

f. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;

g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;

h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19;i. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.