Menag Terbitkan Panduan Penyelenggaraan Ibadah, Seperti Ini Isinya
Fakta itu juga harus ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.
"Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan," ujar Fachrul Razi.
"Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggung jawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol COVID-19," katanya.
Untuk mendapatkan surat keterangan bahwa lingkungan rumah ibadahnya aman dari COVID-19, kata Menag, pengurus rumah ibadah dapat mengajukan permohonan surat keterangan secara berjenjang kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.
Adapun rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya berasal dari luar lingkungan, pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman COVID-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai dengan tingkatan rumah ibadah tersebut.