Surabaya Disebut Akan Seperti Wuhan, Politisi PDIP ini Minta Penjelasan: Jangan Membingungkan Warga
Keputusan perpanjangan PSBB tahap ketiga tersebut juga termaktub dalam keputusan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa No. 188/258/KPTS/013/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakukan PSBB di Wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.
Baca juga: Yenny Wahid Tak Setuju NU Gelar MLB, Kenapa?