Saudaranya Dicekik Polisi Hingga Tewas, Pria Ini Tuntut Pelaku Dihukum Mati, Bukan Cuma Dipecat
RIAU24.COM - Saudara laki-laki dari George Floyd, pria kulit hitam yang dicekik hingga tewas oleh polisi di Minneapolis, menuntut agar oknum polisi yang terlibat tidak hanya dipecat, tapi juga dihukum mati.
Philonese Floyd terisak ketika ia menggambarkan rasa sakit yang dialami keluarganya dan meminta keadilan. "Para petugas ini, mereka perlu ditangkap sekarang, orang-orang menginginkan keadilan sekarang ... mereka harus dihukum dan mendapatkan hukuman mati," kata Philonese Floyd dalam sebuah wawancara dengan CNN yang dinukil The Guardian, Kamis (28/5/2020).
Philonese Floyd mengatakan ia telah menonton video tentang saudaranya yang ditahan secara paksa di tanah ketika diborgol oleh polisi. Polisi berusaha menangkapnya karena deskripsi korban sangat cocok dengan tersangka dalam kasus pemalsuan di sebuah toko kelontong, dan dia melawan saat akan ditangkap.
Video penangkapan berujung maut itu sendiri diambil oleh seorang saksi. "Dia tidak bisa bernapas, dan tidak ada yang peduli," kata Philonese, Kamis.
"Keluarga saya tidak akan pernah melihatnya lagi, anak-anaknya tidak akan pernah melihatnya lagi," imbuhnya sambil menangis.
“Itu sulit, tetapi saya harus menonton video dan ketika saya menonton, empat petugas ini mereka mengeksekusi saudara saya. Dan paramedis, mereka menyeretnya ke tanah tanpa memberikan CPR, mereka tidak menunjukkan empati, tidak ada rasa kemanusiaan,” tukasnya.
Dia mengatakan keluarga George Floyd telah bertemu dengan jaksa yang menangani kasus ini pada dini hari, dan telah menghubungi kantor kejaksaan dan Wali Kota Minneapolis.
Dalam kesempatan itu, Philonese Floyd mengingatkan para pemrotes harus berhati-hati terhadap sejumlah penghasut kekerasan yang menyusup ke dalam aksi demonstrasi dan "mencoba membuat kerusuhan". "Aku ingin semuanya damai," imbaunya
Protes sengit meletus di Minneapolis untuk malam kedua pada hari Rabu, dan seorang pria ditembak mati oleh seorang anggota masyarakat, dengan seorang tersangka sekarang ditahan. ***