Mantan Staf Sekjen PDI-Perjuangan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
RIAU24.COM - Mantan Staf Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri divonis pidana penjara 1 tahun 8 bulan dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Baca juga: Letusan Gunung Lewotobi Memaksa Ribuan Orang Mengungsi, Upaya Bantuan Mendesak Sedang Dilakukan
zxc1
Baca juga: Wilayah Udara Bali Bersih dari Abu Vulkanik, Operasional Bandara Ngurah Rai Kembali Normal
Saeful divonis dibersalah karena diyakini terbukti melakukan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku.