Nekat Curi Kursi Gereja Senilai 28 Juta, Maling Ini Ditembak Petugas Karena Mencoba Kabur
Pelaku RO (38) merupakan warga Jalan Hangtuah Gang Palapa Kelurahan Sumahilang, Pekanbaru Kota yang sebelumnya sempat kabur keluar kota setelah melakukan aksinya.
“Tersangka ditangkap saat pulang ke rumahnya setelah bersembunyi di luar kota,” tutupnya.
Terpisah, RO saat diwawancara mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan alasannya mencuri karena faktor tuntutan ekonomi yang susah saat ini.
Baca juga: Rekening Ivan Dibekukan PPATK Gegara Valhalla Club Surabaya, Ahmad Sahroni Minta Usut Tuntas
"Terpaksa bang, tuntutan ekonomi, apalagi cari kerja sangat susah sekarang, saya menyesal bang," ujarnya sendu dan tertunduk malu.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal hukuman tujuh tahun penjara.