Menu

Mantan Komisioner KPU Didakwa Terima Suap Rp600 Juta

Bisma Rizal 28 May 2020, 15:27
Mantan Komisioner KPU Didakwa Terima Suap Rp600 Juta (foto/int)
Mantan Komisioner KPU Didakwa Terima Suap Rp600 Juta (foto/int)
Tetapi, DPP Partai PDI Perjuangan tak terima dengan langkah KPU mengalihkan suara Kiemas kepada Riezky. Sehingga PDI P melakukan rapat pleno dengan memutuskan suara milik Kiemas diserahkan kepada Harun Masiku. Meski Harun, hanya berada diposisi kelima dalam dapil I Sumsel.

Dalam rapat pleno tersebut, PDIP juga telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung dan mengirimkan surat kepada KPU untuk melantik Harun. Namun, KPU tetap memutuskan Riezky untuk menjadi anggota DPR RI.

Jaksa Tadir menyebut, uang suap yang diterima Wahyu setara dengan Rp 600 juta. Uang itu diberikan secara dua tahap oleh tersangka eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri.

Halaman: 234Lihat Semua