Mantan Komisioner KPU Didakwa Terima Suap Rp600 Juta
RIAU24.COM - Jaksa Penuntut Umum dari KPK mendakwa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan atas penerimaan uang 19 ribu dolar Singapura dan 38,350 ribu dolar Singapura.
Baca juga: FPI Gelar Aksi 411 Hari Ini, Tuntut Adili Jokowi dan Penangkapan Atas Pemilik Akun Fufufafa
zxc1
"Menerima hadiah atau janji berupa uang yang diterima terdakwa Wahyu Setiawan sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Takdi Suhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (28/5/2020).