Majelis Hakim PN Bengkalis Vonis Empat Pelaku Aksi Unras Saat PSBB Satu Bulan Kurungan Penjara
"Terhadap masing-masing terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti telah melanggar Pasal 216 ayat (1) jo Pasal 218 KUHP Psl 10 UU RI nomor 9. Tahun 1998, Ttg Penyampaiyan Pendapat di Muka Umum,menghukum masing-masing terdakwa membayar denda sebanyak Rp500.000 apabila denda tidak di bayar maka diganti 1 ( Satu) Bulan kurungan," ungkap Ketua majelis Hakim Rizky Musmar.
Majelis hakim juga menyampaikan, apabila pihak terdakwa atau masing-masing pihak merasa keberatan dapat mengajukan keberatan atau banding selambatnya 2 (dua) Minggu setelah berlaku putusan Ini.
Terkait dengan putusan tersebut kuasa hukum ke empat tersangka Jon Hendri, SH.MH, Gunawan, SH, Sopiana, SH, Trionesia, SH, Heryanto, SH menyatakan pikir-pikir karena masih ada waktu dua minggu setelah putusan tersebut.
Terkait dengan putusan tersebut kuasa hukum ke empat tersangka Jon Hendri, SH.MH, Gunawan, SH, Sopiana, SH, Trionesia, SH, Heryanto, SH menyatakan pikir-pikir karena masih ada waktu dua minggu setelah putusan tersebut.