Semakin Panas, Parlemen AS Setujui UU Soal Uighur Untuk Tekan China
RIAU24.COM - DPR Amerika Serikat (AS) menyetujui undang-undang yang menjamin hak muslim Uighur di Xinjiang, China Rabu 27 Mei 2020. Dengan disahkannya UU tersebut Parlemen mendesak pemerintah Presiden Donald Trump menjatuhkan sanksi pada pejabat China yang bertanggung jawab atas penindasan kepada muslim Uighur.
Ada 412 anggota DPR yang mendukung UU tersebut dan hanya satu yang menentang. UU ini sebelumnya juga telah disetujui Senat dan kini akan dikirim ke Gedung Putih untuk ditandatangani Trump dan diharapkan segera diberlakukan secara efektif.
"Hari ini, dengan UU yang sangat bipartisan ini, Kongres Amerika Serikat mengambil langkah tegas melawan pelanggaran HAM Beijing yang mengerikan terhadap kaum Uighur," kata Ketua House Nancy Pelosi dalam sebuah pernyataan mengutip dari Republika. Kamis 28 Mei 2020.
Kelahiran UU ini menjadi sejarah dalam langkah pertama dari sistem baru yang memungkinkan pemilihan proksi karena pandemi virus corona. RUU itu menyerukan sanksi terhadap mereka yang bertanggung jawab atas penindasan warga Uighur dan kelompok Muslim lainnya di Provinsi Xinjiang China.
UU tersebut menunjuk anggota Politbiro China yang kuat dan sekretaris Partai Komunis di China, Chen Quanguo, bertanggung jawab atas pelanggaran berat hak asasi manusia. Peraturan baru ini juga menyerukan kepada perusahaan atau individu AS yang beroperasi di wilayah Xinjiang mengambil langkah-langkah memastikan rantai pasokan tidak dikompromikan oleh kerja paksa.
"Kongres mengirim pesan yang jelas bahwa pemerintah China tidak dapat bertindak dengan impunitas," kata Senator Republik dan pemimpin pengajuan UU, Marco Rubio.