Menu

Pasca Putusan Kasus Bongku Warga Suku Sakai, Ketua PN Bengkalis Minta Hormati Putusan Pengadilan Dan Tidak Menggiring Opini

Dahari 27 May 2020, 23:31
Ketua Pengadilan Bengkalis Rudi Ananta Wijaya SH MH
Ketua Pengadilan Bengkalis Rudi Ananta Wijaya SH MH

RIAU24.COM - BENGKALIS - Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Rudi Ananta Wijaya, SH. MH meminta kepada semua pihak agar menghormati putusan pengadilan dalam perkara yang ditangani majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis. 

Ketua Pengadilan menyampaikan bahwa, menyusul adanya penggiringan opini yang menyudutkan PN Bengkalis pasca putusan perkara penebangan kayu di area perusahaan PT. AA dengan terpidana Bongku masyarakat suku Sakai. 

Bongku diputus bersalah melakukan tindak pidana melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dikawasan diduga milik perusahaan PT AA. Ia diputus 1 tahun Penjara dan denda Rp200 Juta. 

"Putusan hakim dan pengadilan merupakan putusan yang harus di hormati. Apabila ada pihak-pihak yang keberatan masih ada upaya hukum apapun dan tidak melakukan penggiringan opini,"ungkap Rudi Ananta, kepada sejumlah wartawan, Rabu 27 Mei 2020.

Diutarakannya bahwa, hakim dalam memutuskan sebuah perkara itu adalah berdasarkan fakta fakta yang terungkap dipersidangan. Fakta-fakta itulah yang digunakan sebagai pertimbangan untuk memutus perkara yang sedang ditangani. 

"Dalam memutus perkara itu harus dengan pertimbangan hukum, harus dengan teori pembuktian pidana,  dimana pembuktian pidana harus minimal dua alat bukti ditambah dengan keyakinan. Tidak ada keputusan hakim itu berdasarkan kepentingan, asumsi dan dugaan. Perkara yang masuk harus diadili dan diputuskan," ucap Rudi lagi.

Halaman: 12Lihat Semua