Penerapan New Normal, Begini Nasib Pekerja Diatas 50 Tahun
RIAU24.COM - JAKARTA - Skenario men normal bagi pelaku usaha dan karyawan telah diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dengan begitu aktifitas usaha dan bisnis kembali diizinkan untuk dibuka, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Dalam aturan new normal itu, salah satu poin yang diatur adalah terkait karyawan yang bekerja secara shift alias bergantian. Di mana usia 50 tahun ke atas dilarang bekerja secara shift 3 atau dalam arti lain, pekerja di atas 50 tahun ke atas disarankan untuk tetap kerja dari rumah saja (work from home/WFH).
Lantas, bagaimana nasib gaji para pekerja di atas 50 tahun ke atas tersebut?
Dikutip dari detik.com (27/05/2020). Menurut Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Herman Juwono, bila pekerja di atas 50 tahun dilarang shift 3 atau tetap WFH maka kemungkinan pegawai itu tidak akan mendapatkan hak harian yang sama dengan pekerja yang kerja ke kantor atau lapangan.
“Di dalam struktur penggajian kan ada uang harian, uang makan, uang transportasi dan ada gaji pokok. Kalau ada yang begitu (pekerja 50 tahun dilarang shift 3) otomatis uang transportasi dan lain-lain itu tidak dibayarkan daripada di-PHK,” kata Herman, Selasa (26/5/2020) kemarin.
Walaupun begitu, para pekerja yang bekerja ke lapangan belum tentu juga mendapat gaji utuh sebelum pandemi. Karena menurut Herman, terkait dengan gaji tergantung pada kemampuan keuangan masing-masing perusahaan tempat karyawan itu bekerja.