Mogok Kerja, 109 Tenaga Kesehatan Dipecat Bupati, Ini Kata Ombudsman
RIAU24.COM - Tindakan maladministrasi diduga Ombudsman Sumatera Selatan terjadi terkait pemberhentian 109 tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Ombudsman mengirim tim untuk menyelidiki lebih jauh.
"Ada yang kurang patut, diduga telah terjadi maladministrasi atas tindakan yang dilakukan Bupati terhadap pemberhentian tersebut," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel Adrian Agustiansyah seperti dimuat CNNIndonesia.com, Selasa (26/5/2020).
Dia menilai tidak seharusnya ratusan tenaga medis dipecat di tengah pandemi. Apalagi hanya karena mengenai tuntutan para tenaga medis yang sulit dipenuhi.
"Mereka langsung diberhentikan tanpa peduli dengan situasi yang lebih urgen daripada itu," ujar Adrian.
Adrian juga mengaku pihaknya sudah menerjunkan tim untuk menginvestigasi dugaan maladministrasi yang dilakukan Bupati Ogan Ilir HM Ilyas Panji.
"Jika memenuhi syarat yang diatur dalam UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Maka tidak menutup kemungkinan Bupati Ogan Ilir dan Direktur RSUD Ogan Ilir akan kami panggil untuk dimintai keterangan," ujarnya.